MEDIASI WARGA DUSUN MASARANG TERKAIT PERKARA HARTA WARISAN

06 April 2026 Kegiatan Desa
Pattallassang – Pemerintah Desa Pattallassang melalui tim mediasi desa telah memfasilitasi kegiatan mediasi terkait perkara harta warisan yang terjadi di Dusun Masarang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Pattallassang dengan menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa serta mediator dari tim desa.

Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kronologi, serta harapan penyelesaian secara terbuka dan adil.

Tim mediasi desa berperan sebagai penengah yang netral, membantu menciptakan suasana dialog yang kondusif. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah, saling menghargai, dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

Kepala Desa Pattallassang menyampaikan bahwa kegiatan mediasi seperti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menjaga keharmonisan masyarakat. “Kami berharap setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga hubungan sosial tetap terjaga,” ujarnya.

Hasil dari mediasi ini diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama yang mengikat secara moral bagi pihak-pihak terkait. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar.

Pemerintah Desa Pattallassang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan. Dengan demikian, suasana aman, damai, dan harmonis di lingkungan desa dapat terus terjaga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan kekeluargaan, demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan sejahtera.