Penyuluhan PTSL PBT Terintegrasi ILASPP Digelar di Desa Pattallassang, Warga Diberikan Pemahaman Seputar Pendaftaran Tanah

04 August 2026 Informasi
Pattallassang – Pemerintah Desa Pattallassang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) PBT Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Pattallassang. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui program PTSL.

Penyuluhan berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Pattallassang, Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili oleh Alfiandi Hendy Wamea, S.H (Kasubsi II Intelejen), POLRES Bantaeng diwakili oleh Iptu Herman Pakiding, tim dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantaeng, Puldadis Pertanahan Desa Pattallassang, Musdasik Pertanahan Desa Pattallassang, para Kepala Dusun se-Desa Pattallassang, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Pattallassang menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses pendaftaran tanah sekaligus memahami manfaat memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Selama penyuluhan, narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menjelaskan secara rinci mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis dan fisik, hingga proses penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melengkapi dokumen administrasi serta memastikan batas-batas tanah telah disepakati bersama dengan pemilik lahan yang berbatasan. Hal ini bertujuan agar proses pengukuran dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng turut memberikan edukasi kepada peserta agar seluruh proses pelaksanaan program dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh Pemerintah Desa maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan pendaftaran, status kepemilikan tanah, hingga mekanisme pelaksanaan program PTSL di Desa Pattallassang. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pattallassang semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah agar memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikannya. Pemerintah Desa Pattallassang juga mengajak seluruh warga untuk mendukung dan mengikuti setiap tahapan program PTSL sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, serta dukungan seluruh masyarakat, diharapkan pelaksanaan Program PTSL PBT Terintegrasi ILASPP Tahun Anggaran 2026 di Desa Pattallassang dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.